SERANG/POSPUBLIK.CO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang memastikan hasil penerimaan pajak daerah dari sektor hiburan tahun ini mengalami penurunan. Alasannya, karena diterjang pandemi Covid-19 yang tak kunjung berakhir.
Kabid Penetapan dan Penagihan Bapenda Kabupaten Serang Warnerry Poetri mengungkapkan, pencapaian target pajak hiburan tahun ini dengan tahun 2019 lebih rendah, karena melihat dampak Covid-19 yang terjadi semenjak awal tahun 2020 pemerintah daerah langsung mengambil kebijakan untuk merecofusing target pajak menyesuaikan dengan keadaan Covid-19.
“Tahun 2019 target pajak hiburan Rp 1 miliar, tahun ini Rp 600 juta, Realisasi triwulan ke III baru 71 persen atau sebesar Rp 430 juta,” kata Warnerry Poetri kepada awak media saat dikonfirmasi lewat Sambungan WhatsApp, pada Kamis (17/9/2020).
Menurut dia, Total hiburan yang ada sekitar 26 wajib pajak terdiri dari empat kategori, namun baru yang tersisir diantaranya yakni tempat Karoke, tempat permainan Ketangkasan, tempat mandi uap, SPA, aroma, serta terapi dan terakhir tempat taman rekreasi Bukit Waru Wangi.
“Penyumbang terbesar dari pajak hiburan ada Bukit Waru Wangi Rp 19 juta pada bulan Juli dan Rpb17 juta bulan Agustus, kedua itu tempat kolam renang Giat tirta, itu kategori taman rekreasi, sebulan bisa dapat Rp14 jutaan lebih kang,” ungkapnya.
Sejauh ini, ujar dia, tempat hiburan banyak yang tutup karena imbas Covid-19 dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sehingga tidak dikenakan wajib pajak.
“Kalau yang tutup ya nggak ada pajaknya karena mereka tidak ada pendapatan, tapi kami kejar dari tunggakan-tunggakan bulan sebelumnya yang belum dibayarkan pajaknya,” tandasnya. (Jen)