SERANG/POSPUBLIK.CO – Pemilihan kepala daerah di Kabupaten Serang akan dilaksanakan di tengah masa pandemi Covid-19. Meski begitu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menegaskan untuk para pasangan calon agar tetap mematuhi protokol kesehatan ketat.
Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar mengatakan pilkada yang akan di selenggarakan pada 9 Desember 2020 mendatang akan tetap menggunakan protokol kesehatan ketat.
“Tetap berjalan, dan mengikuti protokol kesehatan ketat,” ujarnya, Jumat (18/9/2020).
Ia mengatakan, untuk para pasangan calon yang ingin melakukan kampanye nanti akan di batasi pesertanya.
“Ya pasti akan dibatasi sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) ya. Seperti hanya dihadiri 100 peserta saja,” katanya.
Selain itu, untuk para pendukung masing-masing pasangan calon, diharapkan untuk tetap menjaga jarak, pakai masker dan selalu mencuci tangan. “Para pendukung juga harus tetap jaga protokol kesehatan. Jaga jarak, pakai masker dan cuci tangan,” tukasnya. (Rul)