SERANG/POSPUBLIK.CO – Desakan Penundaan Pilkada Serentak 2020 ditengah pandemi Covid-19 mulai menggema. Selain dari kalangan mahasiswa, berbagai ormas turut menyerukan penolakan. Sebab, dikhawatirkan Pilkada bisa menciptakan klaster baru Covid-19.
Terkait hal tersebut, Anggota Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Banten Ramelan mengatakan, pihaknya sudah mendengarkan seluruh usulan serta desakan penundaan Pilkada baik skala nasional maupun daerah. Untuk itu, pihaknya akan menunggu dan mengikuti hasil keputusan pemerintah pusat terhadap pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
“Apapun keputusannya kami akan ikut. Kalau lanjut iya lanjut, dan kalau ditunda iya kita mengikuti juga. Kami akan mengikuti keputusan Pemerintah Pusat, KPU dan Komisi 2 DPR RI,” Kata Ramelan saat ditemui di Kantor KPU Banten, Kota Serang, Senin (21/9/2020).
Menurut dia, pemerintah pusat akan mempertimbangkan keputusan penundaan Pilkada, tidak mungkin pemerintah berfikir secara instan tanpa mencari solusi. Sehingga yang harus dipikirkan bagaimana Pilkada sukses kesehatan masyarakat terjaga.
“Tentu Pemerintah punya antisipasi dan solusi lain. Saya yakin pemerintah juga tidak berpikir instan, berpikir hanya bagaimana Pilkada selesai?, tapi kan kesehatan masyarakat juga harus terjaga, nah ini menjadi point penting yang harus sikapi bersama,” ungkapnya.
Yang pasti, ujar dia, jika Pilkada ditunda harus ada regulasi baru karena penetapan data pemilih kemungkinan besar bakal berubah. “Pasti data pemilih akan berubah, Kalau sekarang kan sudah dikunci, seperti tidak ada pemilih baru yang masuk,” terangnya.
Ke depan, Ramelan mengaku akan memperketat tahapan-tahapan Pilkada sesuai peraturan perundang-undangan. Terlebih, pada 23-24 September 2020 akan dilakukan tahapan penetapan dan pengundian nomor urut bakal pasangan calon.
“Nanti akan ada pengundian nomor urut, kita lebih membatasi dan memperketat lagi, nanti juga akan deklarasi protokol kesehatan,” tandasnya. (Jejen)