SERANG/POSPUBLIK.CO – Gubernur Provinsi Banten Wahidin Halim kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk seluruh wilayah se-Provinsi Banten selama satu bulan penuh mulai 21 September 2020 hingga 20 Oktober 2020 mendatang.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 443/Kep.214 – HUK/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 21 September 2020.
“Banten sejak awal terus melanjutkan PSBB, yang membedakannya saat ini adalah lebih luas ke wilayah kabupaten/kota selain Tangerang Raya, kita terus menjalankan PSBB dan secara kontinyu dalam penanganan Covid-19 di Banten”, kata WH melalui pres konference kepada awak media, pada Selasa (22/9/2020).
WH meminta, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Banten untuk melaksanakan PSBB seperti yang tertuang pada keputusan gubernur tersebut.
“Waktu penetapannya dilakukan oleh bupati dan walikota masing-masing disesuaikan dengan kondisi di wilayahnya,” ujarnya.
Orang nomor satu di Banten itu kembali mengajak, seluruh pihak di Provinsi Banten untuk memiliki semangat dan terus meningkatkan koordinasi dan soliditas dalam penanganan pandemi Covid-19. Hal itu seiring dengan adanya tren kenaikan kasus Covid-19 di Provinsi Banten.
“Perlu mendapatkan respon seluruh pihak. Semua kepala daerah dan pejabat bertanggungjawab, termasuk kita bahu-membahu bersama TNI dan Polri. Semua dilibatkan dalam penanganan Covid-19,” terangnya.
Selain itu, ujar WH, sejak awal Provinsi Banten memilih PSBB dalam rangka melakukan pengawasan, edukasi, dan fasilitasi dalam penanganan Covid -19. PSBB di Provinsi Banten lebih efektif karena dukungan kesadaran masyarakat yang cukup baik.
“PSBB ini juga memberikan ruang kepada pengusaha di sektor perdagangan dan industri tetap berusaha. Tapi kan harus bertanggungjawab melaksanakan protokol kesehatan,” tandasnya. (Jejen)