SERANG/POSPUBLIK.CO – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial NON (25) warga Komplek Bumi Agung Permai I, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang diciduk oleh Ditresnarkoba Polda Banten, lantaran membuka praktek kesehatan ilegal.
Tersangka di amankan karena tidak memiliki kualifikasi dokter dan izin dari Dinas Kesehatan dalam menjalankan praktik kesehatan yang dilakukannya sejak tahun 2018.
Dirnarkoba Polda Banten Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Saat digerebek, tersangka ditemukan sedang menginfus pasien berinisial EM di tempat tidur tanpa menggunakan protokol kesehatan.
“Pada saat itu tersangka didapati melakukan praktek dokter ilegal menginfus pasien yang berinisial EM di tempat tidur milik tersangka tanpa memenuhi protokol kesehatan,” ujarnya, saat melakukan konferensi pers, Rabu (23/09/20)
Ia menjelaskan, pelaku didapati sedang melakukan praktik medis, polisi juga menemukan dua jenis obat psikotropika yang disembunyikan dibawah tempat tidur pelaku.
“Ditemukan juga barang bukti 2 jenis obat psikotropika yakni alprazolam dan riklona, ini sesuai ketentuan kemenkes masuk ke golongan obat keras dan harus atas resep dokter,” katanya.
Untuk menawarkan produknya, pelaku menggunakan media sosial Instagram dengan jumlah sebanyak 3.700 followers.
“Sebagian besar korban tidak tahu bahwa tersangka tidak memiliki sertifikasi sebagai tenaga medis,” tegasnya.
Pelaku akhirnya dikenakan tiga pasal yakni, UU Psikotropika No 5 tahun 1997 ancaman maksimal 15 tahun, UU Kesehatan No 36 tahun 2009, ancaman hukuman 15 tahun dan UU Tenaga Kesehatan pasal 83 tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Rul)