SERANG/POSPUBLIK.CO – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat Wilayah I Serang berhasil mengamankan hewan dilindungi jenis Trenggiling. Satwa langka tersebut berhasil di tangkap petugas di wilayah Lebak Wangi, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Selasa (22/9/2020).
Kepala BKSDA Jabar Wilayah I Serang Andre Ginson mengatakan, pihaknya saat itu mendapatkan laporan ada hewan Trenggiling masuk halaman rumah warga. Petugas pun langsung menuju lokasi untuk segera menangkapnya.
“Kami mendapatkan laporan dari warga ada Trenggiling masuk ke halaman depan rumah, dua petugas langsung menangkapnya,” ujarnya.
Ia menuturkan, Trenggiling merupakan satwa langka yang saat ini terancam punah, karena sering diperjual belikan secara ilegal, khususnya di Indonesia, yang juga sering dijadikan bahan obat-obatan.
“Ini memang jenis yg terancam punah, karena diperdagangkan dijadikan obat-obatan. Dan kami sebelumnya pernah mengamankan pelaku yg kerap memperdagangkan secara ilegal,” katanya.
Saat ditangkap, Trenggiling ini masih dalam kondisi sehat karena habitatnya di alam liar, memiliki berat 5 kilogram dan berusia 5 tahun. “Kondisi masih sehat, karena habitatnya masih di alam liar, dan didekat rumah ditemukannya Trenggiling masih area persawahan dan perkebunan,” tuturnya.
Selanjutnya, pihaknya akan melepas liarkan Trenggiling tersebut di kawasan cagar alam Rawa Danau, Kabupaten Serang. (Rul)