SERANG/POSPUBLIK.CO – Bawaslu Banten mencatat Kota Cilegon dengan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) dimensi kontestasi tertinggi dibandingkan empat Kabupaten/Kota pada gelaran Pilkada Serentak 2020.
Komisioner Bawaslu Provinsi Banten Kordiv Pengawasan Nuryati Solapari mengatakan, IKP berdasarkan empat dimensi yaitu konteks sosial politik, pemilu yang bebas dan adil, kontestasi, serta partisipasi, sehingga Bawaslu membuat peringkat kerawanan di masing-masing dimensi tersebut.
Kata dia, sesuai penilaian Bawaslu ada pergeseran IKP pada massa pandemi corona yang menempatkan kota cilegon sebagai isu strategis di arena kampanye dan kontestasi paling rawan se-Banten.
“Untuk dimensi tahapan kampanye bergeser IKP-nya, konteks sosial politik tertinggi di Cilegon dengan nilai 59,54 persen, dan nilai kontestasi sekitar 71,59 persen, secara umun nilai kerawanan semua bergeser ke Cilegon,” katanya saat ditemui di kantor Bawaslu Banten, Kota Serang, Kamis (24/9/2020).
Menurut dia, pergeseran tersebut terjadi karena tensi politik berjalan dinamis di masing-masing daerah, padahal ketika awal-awal dirilis, IKP dimensi kontestasi politik tertinggi ada di Kabupaten Serang. Namun saat ini sudah bergeser.
“Tentu kalau dilihat IKP pertama itu Kabupaten Serang lah yang menduduki predikat IKP tertinggi dengan nilai 68 persen, nah artinya kan ada pergeseran-pergeseran berjalan dinamis,” ucap dia.
Nur mengungkapkan, untuk dimensi pemilu yang bebas dan adil dipengaruhi hak pilih serta dukungan teknologi dan sistem informasi menempatkan Kabupaten Serang tertinggi dengan nilai 58,05 persen.
“Itu disusul Pandeglang, Tangsel, Serang, dan Cilegon,” ujarnya.
Sementara, ujar Nur, untuk dimensi partisipasi dipengaruhi faktor partisipasi parpol dan partisipasi politik paling rawan ada di Tangerang selatan. “Semuanya tinggi tapi paling tertinggi itu ada di Tangsel,” terangnya.
IKP sendiri, kata Nur, merupakan alat deteksi dini yang berguna bagi lembaga Bawaslu sebagai masukan untuk melaksanakan tugas pencegahan pelanggaran pemilu dan sengketa sesuai undang-undang Pemilu.
“Memang fungsi IKP ini sebagai deteksi dini berkaitan dengan identifikasi kerawanan yang terjadi di sebuah daerah tentunya masing-masing wilayah mempunyai karakteristik sendiri termasuk di 4 kabupaten/kota di Provinsi Banten,” tandasnya. (Jejen)