SERANG/POSPUBLIK.CO-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten berhasil menggagalkan aksi penyeludupan 301 kilogram narkotika jenis ganja, yang diselundupkan dalam bak kendaraan truk di Jalan Raya Merak – Serdang, Kampung Margasari, Kecamatan Bojonegara-Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Banten pada Kamis (24/9/2020).
Kepala BNNP Banten, Kombes Pol Hendri Marpaung mengatakan, dari hasil pengungkapan tersebut BNN Banten berhasil mengamankan satu tersangka yang berinisial AS (32) warga Bandar Lampung.
“Pada hari Kamis 24 September, sekitar pukul 18.30 WIB. kami berhasil mengamankan tersangka AS (32) yang membawa ganja sebanyak 301 kilogram dalam kendaraan truk doble dari Bandar Lampung,” katanya kepada awak media.
Menurut dia, penangkapan tersangka AS berawal setelah petugas dilapangan mendapat informasi dari masyarakat akan adanya pengiriman ganja asal Aceh menuju Tangerang, Banten melalui pelabuhan Bojonegara Serang.
“Kita langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka AS,” ujarnya.
Sejauh ini, ujar dia, penyeludupan ganja merupakan jaringan dari pengedaran sebelumnya sebanyak 210 kilogram yang di bawa ke wilayah Bogor pada Desember 2020.
“Ini merupakan jaringan sebelumnya yang berhasil kita gagalkan bersama Polda Banten pada Desember 2019 yang lalu,” terang Hendri.
Yang jelas, lanjut Hendri, BNNP akan terus mendalami jaringan dari peredaran tersangka AS. Untuk itu, pihaknya membawa seluruh barang bukti tersangka ke kantor BNNP.
“Kita membawa tersangka dan barang bukti ganja ke kantor BNN Banten untuk proses selanjutnya,” kata Hendri.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, kata Hendri, pertama satu unit kendaraan truk Nissan berwarna merah dengan NoPol. B 9735 DU, kedua, satu kartu ATM, ketiga, satu Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan keempat, dua buah handphone beserta SIM card-nya.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (Jen)