SERANG/POSPUBLIK.CO-Kepolisian Resors (Polres) Serang Kota melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap 19 kasus peredaran narkoba selama satu bulan pada September 2020 ini.
“Kami dari (Satresnarkoba) Polres Serang Kota, pada bulan September ini berhasil mengungkap sebanyak 19 kasus dengan total 18 pengedar dan 4 orang pemakai,” Kata Kepala Satresnarkoba Iptu Shilton dalam konferensi pers di Mapolres Serang Kota, Rabu (30/9/2020).
Shilton menyebut, dari 19 kasus tersebut diantaranya 22 orang tersangka berhasil diringkus, rincianya 18 orang pengedar dan 4 orang penguna narkoba jenis ganja maupun sabu-sabu.
“Peredaran ini adalah kejahatan dengan ekskalasi tinggi maka kita harus memerangi bersama,” ujarnya.
Sejauh ini, kata dia, dari berbagai kasus paling banyak ditemukan kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan peminat orang dewasa.
“Karena itu penggunanya biasanya kebanyakan orang dewasa atau pengangguran maupun pekerja dengan alasan mereka untuk melepas penatnya,” terangnya.
Modus yang dipakai pengedar, lanjut dia, menggunakan sistem tempel dimana pengedar dan pembeli tidak melakukan transaksi secara langsung.
“Jadi untuk menyamarkan barangnya ini mereka menggunakan modus dengan menyimpannya di bawah pot atau tiang listrik,” ungkap Shilton.
Tak hanya itu, Shilton menegaskan jaringan peredaran narkoba didalam lapas pun turut dibongkar. “Kita melakukan pengembangan bekerjasama dengan pihak lapas, lalu kita diberikan akses untuk melakukan investigasi, dan hasilnya kita menemukan peredaran narkoba di dalam lapas itu,” pungkasnya.
Terkait hukuman bagi seluruh tersangka, dikatakan Shilton semuanya akan dikenakan pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
“Untuk pengedarnya sendiri dari daerah operasional Pabuaran Serang, Karangantu Kasemen, Walantaka, Ciruas, Cipocok dan Serang,” tegasnya. (Jen)