SERANG/POSPUBLIK.CO – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Banten selaku kuasa hukum yang ditunjuk Aliansi Geger Banten akan melaporkan dugaan tindakan kekerasan oleh oknum kepolisian pada demonstrasi ricuh beberapa waktu lalu.
Tim LBH Rakyat Banten, Charlos Fernandos Silalahi mengatakan, LBH Rakyat Banten menerima berbagai aduan kekerasan massa demonstrasi berikut bukti-bukti yang telah dihimpun Tim LBH.
Dengan alat bukti yang sudah terkumpul, Caharlos bakal menempuh jalur hukum atas tindakan kekerasan yang dilakukan oknum aparat kepolisian. Menurutnya, LBH akan menggugat balik aparat kepolisian atas dugaan tindakan kekerasan kepada massa aksi.
“Kita juga akan melaporkan oknum-oknum kepolisian yang melakukan kekerasan terhadap para pendemo,” kata dia kepada Pospublik.co, pada Sabtu (10/10/2020).
Dalam penanganan demonstrasi, Lanjut Charlos, tidak ada dalil pembenar polisi diperbolehkan menggunakan kekerasan. Dengan begitu, pemukulan yang dilakukan oleh aparat yang betugas mengamankan jalannya demonstrasi merupakan bentuk pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan terkait dengan hak warga negara untuk menyampaikan pendapat dimuka umum.
“Nggak ada regulasi dalam SOP pengamanan polisi menggunakan cara-cara kekerasan,” ucap dia.
Adapun alat bukti yang sudah terkumpul, ujar dia, seperti bukti video dan bukti lainnya. “Kita sudah merekap bukti-bukti video, ketika ditangkap mereka dipukulin secara fisik,” ujarnya.
Selain itu, LBH Rakyat Banten menilai penetapan tersangka terhadap ke-14 massa demonstran oleh Polda Banten terkesan dipaksakan. Terlebih penjatuhan pidana pada salah satu demonstran yang saat ini masih ditahan di Mapolda Banten.
Kata Charlos, Polda Banten menjatuhkan pidana pasal 351 KUHP dengan unsur penganiyaan terhadap salah satu polisi yang terkena insiden lemparan batu dari massa demonstran.
“Penganiayaan ini kan apakah dapat disematkan kepada seseorang yang sedang melakukan demonstrasi?,” kata Charlos. (Jen)