SERANG/POSPUBLIK.CO – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang yang akan menjadikan gedung Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Serang untuk tempat pasien Covid-19 isolasi mandiri mendapat penolakan dari Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi.
Pasalnya, gedung Korpri yang terletak di Jalan Jendral Ahmad Yani, No.74 itu berada di wilayah Kota Serang.
“Tidak sepakat. Nanti saya bilangin, enak saja gitu. Ketua DPRD Kota Serang gak sepakat, enak saja dipindahin ke kita,” ujarnya, Senin (12/10/2020).
Ia menilai, menjadikan gedung Korpri sebagai tempat isolasi sama dengan mengirim pasien Covid-19 ke Kota Serang. Katena, letaknya berada di pusat Kota Serang.
“Harusnya aset gedungnya yang diserahin ke kita baru saya senang, kalau begitu maksudnya apa itu. Malah ngirim yang covid. Ngaco,” tegasnya. (Rul)