SERANG/POSPUBLIK.CO – Puluhan mahasiswa yang berasal dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI MPO) Cabang Serang geruduk kantor Puspemkot Serang. Mahasiswa mendesak Wali Kota Serang Syafrudin ikut bersama menolak Undang-undang Omnibus Law yang kini sudah di sahkan oleh DPR RI.
Koordinator aksi, Taufik Solehudin mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih terus mendesak agar pemerintah daerah khususnya Kota Serang, dapat ikut bersama menolak Omnibus Law.
“Kami mendesak agar pemerintah daerah dalam hal ini Wali Kota maupun Wakil Wali Kota Serang ikut menolak Omnibus Law,” katanya di sela-sela aksi, Selasa (13/10/2020).
Menurutnya, Omnibus Law tidak hanya berdampak pada masyarakat saja, namun berdampak juga pada pemerintah daerah. “Ini tidak hanya berdampak pada masyarakat saja, namun pemerintah daerah pun ikut terdampak dari Omnibus Law ini,” katanya.
Maka dari itu, pihaknya mendesak agar Pemkot Serang dapat bersama memberikan penolakan terhadap Omnibus Law tersebut.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Serang, Subadri Ushuludin mengatakan, pihaknya akan melanjutkan aspirasi yang di sampaikan mahasiswa kepada Pemerintah Provinsi Banten. “Kami akan menindaklanjuti aspirasi dari mahasiswa ini kepada Pemerintah Provinsi Banten,” tuturnya.
Namun pihaknya tidak dapat memberikan sikap atas desakan mahasiswa untuk menolak Omnibus Law, dengan alasan wewenang tersebut ada di Pemprov Banten.
“Tentunya itu bukan hak kami, kami hanya akan menyampaikan aspirasi dari mahasiswa ini. Karena Pemprov Banten merupakan yang paling tinggi dari pada kami,” tukasnya. (Rul)