SERANG/POSPUBLIK.CO – Sebanyak 18 organisasi keagamaan yang ada di Provinsi Banten mengimbau masyarakat yang menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja tidak turun ke jalan. Melainkan, penolakan bisa ditempuh lewat jalur hukum melalui pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua MUI Provinsi Banten A.M Romly mengatakan, setelah mengikuti dengan cermat dinamika masyarakat secara nasional, majelis agama di Banten menyadari akan tanggungjawab moral yang diemban untuk menjaga situasi, kondisi tetap aman dan damai, terlebih kondisi Banten masih dalam situasi pandemi Covid-19.
“Jangan sampai demo mengakibatkan klaster baru. Oleh karena itu umat beragama dan masyarakat Banten pada umumnya hendaknya menolak setiap ajakan unjuk rasa yang merusak fasilitas umum dan mengganggu ketertiban dan kedamaian masyarakat,” ujar Romly saat ditemui di MUI Banten, Senin (12/10/2020) kemarin.
Romly menegaskan, organisasi keagamaan mendukung penuh masyarakat yang akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.
“Pergantian kepemimpinan nasional telah dilaksanakan secara konstitusional. Oleh karena itu, umat beragama dan masyarakat Banten pada umumnya agar menolak setiap ajakan apa pun yang bertujuan untuk melengserkan kepemimpinan nasional,” paparnya.
Terkahir, Romly pun mendorong pemerintah dan umat beragama serta masyarakat Banten untuk tetap bersatu senantiasa fokus menanggulangi pandemi Covid-19 yang masih terus mewabah.
“Mengajak kepada segenap umat beragama dan masyarakat Banten untuk senantiasa memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa,” tandasnya. (Jen)