SERANG/POSPUBLIK.CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten melakukan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap Calon Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah pada Selasa (13/10/2020).
Pemeriksaan adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu untuk mengklarifikasi dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) saat deklarasi dukungan pada pelantikan dan rakerda Bapera DPD Provinsi Banten dan DPD Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten pada 29 September 2020 lalu.
Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudi, mengatakan, rangkaian pemeriksaan tersebut dilakukan atas dugaan pelanggaran Pilkada. Bawaslu sendiri sudah melakukan pemeriksaan pelapor, terlapor, dan saksi dalam kurun waktu tiga hari berturut-turut.
“Sekarang ini terlapor dari petahana (Ratu Tatu Chasanah,red), kita klarifikasi hari ini,” ujar Didih kepada awak media.
Didih menjelaskan, pemeriksaan petahana merupakan pemeriksaan terakhir di Bawaslu. Adapun pembahasan selanjutnya, kata dia, akan masuk ketingkat Sentra Gakkumdu guna mendalami seluruh unsur materi pemeriksaan.
“Ini ada berbagai unsur (pelanggaran Pilkada,red), Ada unsur Netralitas ASN-nya, Keterlibatan Pejabat negara, dan unsur undang-undang lainnya, ada unsur pidananya juga,” katanya.
Ditempat yang sama, Komisioner Bawaslu Banten Nuryati Solapari mengaku, pemeriksaan terhadap petahana dilakukan selama dua Jam terkait dugaan kampanye diluar jadwal keterlibatan orang yang dilarang dalam kampanye dengan menghadiri deklarasi serta netralitas ASN.
Kata dia, berdasarkan laporan yang disampaikan pihak pelapor saudara Y yang mengetahui kejadian tersebut dan melaporkanya kepada Bawaslu tertanggal 5 Oktober 2020 lalu.
“Hampir 2 jam Bawaslu melakukan klarifikasi terhadap terlapor (Ratu Tatu Chasanah,red),” ungkap Solapari.
Sejauh ini, ujar dia, Bawaslu belum bisa menyimpulkan terkait dugaan pelanggaran Pilkada tersebut. Sebab, kata dia, masih terdapat berbagai rangkaian pemeriksaan yang harus ditempuh bersama Gakkumdu.
Adapun alasan Bawaslu mengambil alih pemeriksaan dugaan pelanggaran Pilkada, sambung dia, berdasarkan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa jika dugaan pelanggaran terjadi lokasinya di luar daerah yang tidak melaksanakan Pilkada maka diambil alih Bawaslu yang lebih tinggi diatasnya.
“Kenapa dugaan pelanggaran ini diambil alih oleh kami, karena ini terjadi lokasinya di daerah yang tidak melaksanakan Pilkada, (Kota Serang,red),” pungkasnya. (Jen)