SERANG/POSPUBLIK.CO – Calon Bupati (Cabup) Kabupaten Serang, Ratu Tatu Chasanah, memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten atas laporan dugaan pelanggaran Pilkada saat deklarasi dukungan yang digelar DPD Bapera Banten , pada Selasa (13/102020).
Calon petahana pada Pilkada Serang itu mengklaim, pada acara pelantikan Bapera, dirinya dalam status cuti sebagai Bupati Serang sesuai tahapan kampanye Pilkada. Adapun kehadirannya di Bapera hanya sebagai tamu undangan dalam kapasitas sebagai Ketua Dewan Pertimbangan DPD Bapera Provinsi Banten.
“Dalam undangan yang disampaikan, tidak ada agenda deklarasi dukungan, saya lihat itu spontan dilaksanakan oleh teman-teman Bapera,” ujar Tatu kepada awak media.
Tatu mengatakan, laporan yang masuk ke Bawaslu Banten terkait dugaan kampanye di luar jadwal dan tidak menyampaikan izin kampanye tidak sesuai fakta-fakta dilapangan. Sebab, kata dia, tidak ada unsur kampanye dalam Deklarasi tersebut.
“Kapasitas ibu kan undangan sebagai ketua Dewan Pertimbangan DPD Bapera Provinsi Banten, bukan dalam rangka kampanye,” ujarnya.
Tatu pun berharap Pilkada Serang berjalan sesuai aturan, tanpa hoaks, ujaran kebencian, serta tanpa kegaduhan.”Ini pesta demokrasi, dan mengibaratkan pesta, kita jalani dengan suasana hati bahagia, ceria dan riang gembira,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Tim Advokasi Tatu-Pandji Ismail Pamungkas menambahkan, terkait ketidakhadiran Ratu Tatu sebelumnya, sudah disampaikan kepada Bawaslu dan menyampaikan penjadwalan ulang.
“Kehadiran Ibu Tatu ini bagian dari ketaatan terhadap aturan, dan mengikuti proses di Bawaslu Banten. Alhamdulillah, Ibu Tatu ini sangat taat aturan,” tutupnya. (Jen)