SERANG/POSPUBLIK.CO – Dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan Calon Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah kini sudah masuk dalam pembahasan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Banten.
“Hari ini kami sedang melakukan kajian dan pembahasan di SG2 (rapat untuk menentukan tindaklanjuti atau tidak laporan/temuan pelanggaran) bersama Sentra Gakkumdu Provinsi Banten,” ujar Nuryati Solapari, Komisioner Bawaslu Provinsi Banten, saat ditemui di Gedung Kesbangpol Provinsi Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Rabu (14/10/2020).
Nuryati menjelaskan, pembahasan di Sentra Gakkumdu melibatkan tiga lembaga yakni Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. Adapun hasilnya, kata dia, belum bisa diungkap karena masih dalam tahapan proses penyidikan.
“Kalau pemeriksaan kemarin (Ratu Tatu Chasnaah,red) klarifikasi, itu adalah bagian dari penyelidikan, Nah SG2 ini bagian dari penyidikan,” ungkapnya.
Jika sudah selesai pembahasan di Sentra Gakkumdu, ujar Nuryati, Bawaslu akan menggelar sidang pleno atas putusan dugaan pelanggaran Pilkada tersebut.
“Kita akan rapat plenokan apakah ini memenuhi unsur atau tidak, jadi kita bahas dulu di sentra Gakkumdu, ikutin saja prosesnya,” pungkasnya. (Jen)