SERANG/POSPUBLIK.CO – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Al Hamidi mengatakan, pihaknya saat ini tengah membahas terkait Upah Minimum Kerja (UMK) Provinsi, bahkan UMK di Banten berpotensi naik ditengah pandemi Covid-19.
“Ya, jadi kalau untuk naik masih ada dua alternatif bisa naik bisa tidak, tapi tidak turun,” Ucap Kadisnakertrans Banten, Al Hamidi saat ditemui di Gedung DPRD Provinsi Banten, Curug, Kota Serang, Selasa (20/10/2020).
Al menjelaskan, Pemprov Banten hingga saat ini masih menunggu surat keputusan dari Menteri Ketenagakerjaan perihal penetapan UMK. Karena, seharusnya Upah Minimum Provinsi (UMP) selambat-lambatnya adalah 60 hari sebelum ditetapkannya UMK.
“Apakah UMK Provinsi ditetapkan 60 hari dan upah kabupaten dan kota 40 hari, nah sekarang kan udah mendekati, maka kita tetap menunggu surat yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Kendati demikian, Al mengaku belum membahas secara menyeluruh UMK baik kabupaten dan Kota maupun provinsi. “Kita belum membahas secara keseluruhan subtansi UMK itu sendiri,” ujarnya.
Diketahui, UMK kabupaten dan kota di Provinsi Banten pada tahun 2020 diantaranya, Kabupaten Lebak Rp 2,710,654, Kabupaten Serang Rp 4,152,887, Kabupaten Pandeglang Rp 2,758,909, Kabupaten Tangerang Rp 4, 168, 268, Kota Cilegon Rp 4,246, 081. Kota Tangerang Rp 4,119, 029, Kota Tangerang Selatan Rp 4,168,268 dan Kota Serang Rp 3,773,940. (Jen)