SERANG/POSPUBLIK.CO – Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi didampingi Kepala Disperindagkop Kota Serang Akhmad Zubaidilah mengunjungi ratusan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kampung Kubang Kemiri, Kelurahan Sukawana, Kecamatan Serang, Kota Serang. Selasa (27/10/2020).
Kunjungan tersebut menyusul adanya aduan dari pelaku UMKM melalui media sosialnya perihal belum memperoleh bantuan stimulus dari pemerintah pusat serta mencegah adanya pungutan liar (Pungli) dari oknum yang tidak bertanggungjawab terhadap pelaku UMKM se-Kota Serang.
“Kenapa saya datang ke kampung Kubang Kemiri bahwa ada aduan di medsos, terutama di akun (Facebook) saya, namanya saya lupa,” ujar Budi disela-sela sambutannya.
“Bahwa dari sekian banyak pelaku UMKM di kampung Kemiri belum pernah mendapat bantuan dari pemerintah, apakah itu betul,” tanya budi ke ratusan pelaku UMKM.
“Betul” jawab pelaku UMKM
Tak hanya itu, Politisi Gerindra ini menyoroti dugaan pungutan liar (pungli) berupa pemotongan pada penerima bantuan UMKM tahap pertama di Kota Serang. Untuk itu, Budi mendorong Kepala Disperindagkop agar terlibat aktif dalam merespon keluhan-keluhan masyarakat.
“Saya ingin memberikan masukan sedikit kepada Disperindagkop bahwa bantuan (UMKM,red) yang sekarang (tahap pertama) sudah turun sementara, banyak dilakukan pemotongan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” ungkapnya.
Ditempat yang sama, Kadisperindagkop Kota Serang Ahmad Zubaidilah, mengungkapkan, jika terbukti ada oknum yang melakukan pemotongan terhadap bantuan UMKM. Maka, pihaknya menyarankan kepada pelaku UMKM untuk melaporkan Oknum tersebut ke kantor Disperindagkop Kota Serang.
“Kalau ada yang mengalami pemotongan langsung lapor ke kantor disperindagkop saja, Insha Allah akan kami tindak lanjuti,” katanya.
Selama ini, Akhmad mengaku baru mengetahui laporan dugaan pungli dari Ketua DPRD Kota Serang, itu pun, kata dia, laporannya melalui media sosial, “Kalau tadi kan (laporan,red) di media online pak ketua (Budi Rustandi) yang ngomong, sampai sekarang belum ada laporan ke kantor Disperindagkop,” ujarnya.
Adapun, ujar dia, jika kedepannya terbukti ada yang melakukan pungli UMKM di internal Disperindagkop, pihaknya tak segan-segan bakal memproses secara hukum oknum tersebut.
“Kita akan konfirmasi dulu, intinya mudah-mudahan (oknum) yang memotong itu memiliki kesadaran untuk mengembalikan kepada yang berhak,” pungkasnya. (Jen)