SERANG/POSPUBLIK.CO – Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Fatah Sulaiman, beserta jajaran pejabat Untirta diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten, Selasa (27/10/2020) kemarin.
Fatah diperiksa terkait dengan pemberian penghargaan Untirta Award kepada calon bupati Serang petahana Ratu Tatu Chasanah, atas dugaan melanggar pasal 71 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Berdasarkan pantauan wartawan, Fatah Sulaiman tiba dikantor Bawaslu Banten sekitar pukul 15.30 WIB didampingi oleh rekannya.
Sementara itu, Wakil Rektor 1 Untirta yang juga ketua pelaksana kegiatan Agus Sjafari, datang sekitar pukul 16.00 WIB. Disusul oleh humas Untirta, Veronica Dian, yang datang selang beberapa menit setelah kedatangan Agus Sjafari.
Saat dimintai keterangan awak media, Fatah Sulaiman tidak banyak komentar terkait pemanggilanya dirinya.
Fatah menjelaskan, kedatangannya ke Bawaslu Banten untuk melakukan konfirmasi terkait dengan pemberian Untirta Award kepada calon bupati Serang petahana, Ratu Tatu Chasanah.
“Intinya menjelaskan kegiatan-kegiatan pada penyerahan piagam kepada bukan bupati yah, di rumah pribadinya. Gak ada hubungannya dengan kampanye, sama sekali,” ujar Fatah seusai diperiksa Bawaslu.
Fatah mengungkapkan, bahwa terdapat beberapa kategori dalam pemberian penghargaan, antara lain perihal komitmen dalam pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) di Banten dan membantu pengembangan Untirta.
Dengan begitu, lanjut Fatah, yang dipilih dalam Untirta Award ada tiga nama pada tahun 2020, pertama Gubernur Banten Wahidin Halim, kedua rektor Untirta sebelumnya Prof Soleh dan Ratu Tatu Chasanah.
“Gak ada hubungan dengan mengajak massa. Wong di rumah pribadi, lokasinya di Kota Serang,” ungkapnya.
Adapun terkait alasan pemberian penghargaan kepada Tatu yang berbeda waktu dan tempat dengan Wahidin Halim serta Soleh Hidayat, Fatah berkilah bahwa hal tersebut untuk menyesuaikan waktu Tatu.
“Yah dianya gak bisa. Kan kita juga gak bawa orang, kami cuma bawa lima orang. Pribadi aja. Cuma silaturahmi saja,” terangnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Provinsi Banten Kordiv Penanganan Pelanggaran Badrul Munir mengatakan, bahwa pihaknya mengambil alih laporan yang masuk ke Bawaslu Kabupaten Serang, karena lokasi tersebut berada di Kota Serang.
“Hari ini kami sudah memanggil pelapor dan dua orang saksinya. Sedangkan dari Untirta kami memanggil tiga orang yaitu rektor, wakil rektor dan humasnya,” ujarnya.
Sejauh ini, ditegaskan Badru, bahwa Bawaslu Provinsi Banten masih mengkaji serta mendalami perihal pemberian penghargaan yang dilakukan oleh rektor Untirta, untuk kepentingan pemeriksaan, kata dia, dalam waktu cepat Bawaslu akan memanggil pihak-pihak terkait lainnya.
“Untuk besok (hari ini), kami selanjutnya akan melakukan pemanggilan terhadap Ratu Tatu Chasanah. Sekitar jam 10.00 WIB,” pungkasnya. (Jen)