SERANG/POSPUBLIK.CO – Pemerintah Pusat secara resmi menyatakan tidak ada kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021. Keputusan itu tertuang dalam surat edaran Menteri Tenaga kerja RI Nomor: SE M/11/HK.04/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19.
Merespon keluarnya surat edaran itu, Ketua Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Kabupaten Serang Muhamad Juhyani, menyesalkan sikap pemerintah yang tidak mengakomodir kepentingan buruh melainkan hanya menguntungkan kepentingan pengusaha.
Kata Jayani, dengan tidak naiknya upah di tahun 2021, perlindungan terhadap pekerja semkain rentan serta akan menyulitkan daya beli masyarakat.
“Apakah pemerintah bisa menjamin kebutuhan-kebutuhan yang tercantum dalam 64 komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang akan dibeli oleh kaum buruh harganya tidak naik,” ujar Jayani saat dihubungi lewat sambungan seluler, pada Jumat (30/10/2020).
Jayani menyebut, ditengah gejolak panas penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja pemerintah justru membatalkan kenaikan upah. Artinya, kondisi ini akan semakin menyulut kemarahan kaum buruh.
“Pemerintah saat ini sudah tidak lagi peduli terhadap kesejahteraan kaum buruh. Buktinya, sebelumnya juga RUU Cipta Kerja yang jelas-jelas ditolak oleh kaum buruh, mahasiswa bahkan oleh sebagian ormas, tapi tetap saja Omnibus Law di sahkan,” ungkapnya.
Seharusnya, ujar dia, sikap pemerintah sesuai dengan amanat konstitusi yang tertuang dalam pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Selain itu dalam butir Pancasila sila ke-5 pun ditegaskan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Amanat Undang-undang dan Pancasila bagi kalangan buruh saat ini hanyalah sebatas tulisan,” pungkasnya. (Jen)