SERANG/POSPUBLIK.CO – Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten membongkar praktik aborsi ilegal di Klinik Sejahtera terletak di Kampung Cipacung, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang.
Klinik tersebut sudah 14 tahun beroperasi sebelum dilakukan penggrebekan oleh kepolisian.
“Keterangan yang kami peroleh dari tersangka NN praktik aborsi ini sudah dilakukan sejak 2006, berarti sudah 14 tahun (berdiri,red),” ujar Kombes Nunung Syaifuddin, Dirkrimsus Polda Banten, usai menggelar pres conference di Mapolda Banten, Selasa (3/11/2020).
Nunung menyebut, modus klinik selama 14 Tahun menggunakan modus senyap tanpa menawarkan secara terbuka praktik aborsi tersebut.
“Kalau modus selama ini mungkin karena mereka cukup rapih, hanya pasien-pasien tertentu yang bisa masuk kesana, lokasinya juga masih sepi,” ungkap Nunung.
Sementara itu, lanjut dia, Klinik aborsi Sejahtera pun memiliki keterampilan tersendiri sehingga warga setempat mudah di kelabuhi atas keberadaan klinik tersebut.
“Klinik ini tidak terlalu vulgar, orang tidak menyangka bahwa ini klinik aborsi,” katanya.
Nunung melanjutkan, pasien yang menggunakan jasa aborsi tidak hanya dari wilayah Pandeglang, melainkan dari berbagai daerah. Adapun tarifnya, dipatok dengan kisaran harga Rp 2,5 Juta per sekali aborsi.
“Untuk pasien ya di seputaran Pandeglang, Lebak dan Serang,” jelasnya.
Adapun tersangka yang berhasil diamankan diantaranya yakni Seorang Bidan inisial NN (53), asisten bidan E (38) dan pasien usai melakukan aborsi inisial Ry (23). (Jen)