SERANG/POSPUBLIK.CO – Polda Banten grebek tempat aborsi ilegal yang berkedok klinik di Kampung Cipacung, Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang.
Dua orang bidan NN (47) dan seorang perawat ER (38) berhasil di amankan oleh Ditreskrimsus Polda Banten, Senin, (3/11/2020).
Direktur Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol Nunung Saefudin mengatakan pelaku diringkus pada tanggal 26 Oktober yang lalu oleh jajaran Polda Banten.
“Sudah beberapa hari lalu kita amankan. Praktek mereka itu sudah dari 2006 atau 2007 lalu,” ujarnya.
Saat melakukan penangkapan dua orang bidan, polisi juga mendapati seorang tersangka lainnya yakni RY sebagai seorang pasien yang hendak melakukan aborsi di klinik tersebut.
“Kami juga mengamankan satu orang pasien yakni RY, yang kedapatan hendak melakukan aborsi,” katanya.
Sementara itu, Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Feria Kurniawan saat dikonfirmasi mengatakan penangkapan dan penggeledahan tempat aborsi awalnya diterima oleh pihaknya setelah adanya laporan dari masyarakat yang mengatakan pelaku RY bersama dengan temannya datang ke klinik NN diduga untuk menggugurkan kandungan.
“NN ini meminta biaya pengguguran sebesar Rp 2,5 juta kepada RY pada saat itu. Saat hendak melakukan transaksi, polisi langsung mendatangi dan mengamankan pelaku,” katanya.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan beberapa alat bukti yang diduga akan di pakai untuk aborsi.
“Sejumlah alat bukti berupa uang, alat aborsi, baskom aluminium, gunting, penjepit, buku catatan pasien, dua botol kecil injeksi dan satu alat suntik,” tuturnya.
Atas tindakannya itu, tersangka akan dikenakan pasal 194 Jo pasal 75 (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan atau pasal 346 dan atau pasal 348 (1) KUHP Juncto pasal 55 (1) ke 1. (Rul)