SERANG/POSPUBLIK.CO – Ketua DPD Banten Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (FSPKEP) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), M Kamal Amrullah menyinggung keputusan Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) yang tidak menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2021.
Kamal menuding, Kebijakan UMP tidak pernah melibatkan serikat buruh di Banten, padahal kedudukan Lembaga Kerjasama Tripartit (LKS) yang melibatkan unsur Apindo, Serikat buruh, dan pemerintah diketuai langsung Gubernur WH sendiri.
“LKS ini kan ketuanya Gubernur Banten, tapi sampai sekarang belum pernah ketemu (Dialog) soal pengupahan buruh,” katanya kepada Pospublik.co, Kamis (5/11/2020).
Kamal menegaskan, fungsi LKS merupakan upaya untuk memberikan pertimbangan – pertimbangan tentang ketenagakerjaan di Banten termasuk soal UMP dan PKH.
“Harusnya keputusan UMP 2021 ini ada komunikasi dulu, diputuskan bersama, ini keputusan upah, PHK, apalagi Omnibus Law. Kita kan harus dialog dulu dengan Gubernur,” ungkapnya.
Terakhir, Kamal pun mengingatkan Gubernur WH agar membuka ruang dialog seluas-luasnya kepada buruh. Jika tidak, buruh akan menggunakan berbagai cara untuk mendesak Gubernur WH perihal kenaikan UMP 2021.
“Seorang pemimpin ini harus banyak mendengar saran baik dari Apindo maupun dari serikat buruh,” pungkas Kamal. (Jen)