SERANG/POSPUBLIK.CO – Sejumlah mahasiswa terdiri dari Organisasi Sekolah Mahasiswa Progresif dan Kumala Perwakilan Serang menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Polres Serang Kota, Jum’at (6/11/2020).
Dalam aksinya, mereka mendesak aparat kepolisian untuk menghentikan tindakan represifitas dan kriminalisasi terhadap massa aksi penolakan Omnibus Law di seluruh daerah di Indonesia.
Pantauan dilapangan, Aksi di mulai dengan melakukan long march dari kampus UIN SMH Banten dengan diiringi yel-yel.
Humas Aksi, D. N Afief mengatakan, aksi tersebut dilakukan untuk mengecam tindakan represifitas dan kriminalisasi terhadap masa aksi penolakan Omnibus Law di seluruh Indonesia.
Koordinator Sempro Kota Serang itu menegaskan, rangkaian refresifitas serta brutalisme aparat polisi dimulai saat demonstrasi penolakan Omnibus Law diberbagai daerah termasuk Banten.
Gerakan penolakan Omnibuslaw di Banten sendiri berujung pada kekerasan dan penangkapan terhadap 14 masa aksi yang terlibat dalam gerakan geger banten beberapa waktu lalu.
“Dari 14 orang itu saat ini masih bersatatus tersangka dan 1 orang atas nama Bias Maulana masih di tahan oleh kepolisian Polda Banten,” katanya.
Terkahir, Afief pun menuntut aparat kepolisian untuk segera membebaskan ke-14 massa aksi tanpa syarat.
“Dengan aksi ini kami menuntut cabut status tersangka 14 orang tanpa syarat dan bebaskan kawan bias maulana sekarang juga.” Pungkasnya. (Jen)