SERANG/POSPUBLIK.CO – Polres Serang membekuk tiga pelaku pencuri puluhan tabung gas elpiji 3 kilogram. Ketiganya dibekuk setelah beraksi di salah satu toko milik warga.
Dari toko yang berada di Kampung Rancawiru, Desa Rancawiru, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang itu, ketiga pelaku berhasil mencuri sebanyak 49 tabung gas.
Kapolres Serang, AKBP Mariyono mengatakan, ketiga pelaku ini menggunakan mobil merk Daihatsu Xenia warna hitam sebagai sarananya.
“Dalam rekaman CCTV terlihat jelas pelaku masuk ke dalam toko, yang dalam keadaan tergembok,” ujarnya kepada awak media, Senin (9/11/2020).
Ia menjelaskan, ketiga pelaku itu masuk ke dalam toko tersebut dengan merusak gembok teralis menggunakan satu buah besi hitam panjang.
“Korban pun mengalami kerugian sebesar Rp 6 juta, korban melaporkan kejadian itu ke Kantor kepolisian Polsek Cikande,” katanya.
Dari keterangan polisi, motif para pelaku mencuri lantaran untuk kebutuhan sehari-hari. Selain itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya, satu unit mobil merk Daihatsu Xenia warna hitam, satu buah besi panjang warna hitam, satu buah kaos pendek bertudung abu-abu, satu buah kaos panjang bermerk cardinal.
“Para pelaku pun di persangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara,” tukasnya. (Rul)