SERANG/POSPUBLIK.CO – Direktorat reserse kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten berhasil membekuk tiga tersangka pengedar madu palsu dengan kemasan madu asal Banten.
Ketiga tersangka tersebut merupakan warga Kabupaten Lebak, inisial AS (24) pengedar, TM (35) Karyawan , dan MS (47) pemilik perusahaan madu palsu.
“Mereka ditangkap dari dua tempat berbeda yaitu di depan Alfamart di Leuwidamar Kabupaten Lebak, dan CV. Yatim Berkah Makmur di Jalan SMA 101 Joglo, Kembangan, Jakarta Barat,” kata Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar saat konferensi pers di Mapolda Banten, Kota Serang, Selasa (10/11/2020).
Proses penangkapan, ucap dia, bermula saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada penjualan pangan olahan jenis madu palsu di wilayah Banten.
Berdasarkan informasi tersebut, kemudian petugas melakukan penyelidikan pada 4 Oktober 2020 lalu sekira pukul 12:00 WIB didepan Alfamart Jl, Leuwidamar Rt. 03 Rw, 01, Desa Kalanganayar, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak.
“Petugas berhasil mengamankan saudara AS penjual madu palsu berikut barang bukti 20 botol berisi cairan madu 50 mili, 1 buah jerigen ukuran 300 liter yang akan melakukan transaksi jual beli,” ucap dia.
Selanjutnya, kata dia, setelah dilakukan dilakukan interogasi terhadap saudara AS diketahui bahwa, bahan baku madu palsu tersebut lokasi produksinya terdapat di CV Yatim berkah makmur beralamat di JL SMA 101 Joglo, Kembangan Jakarta Barat.
“Nah ketika dapat keterangan dari sudara AS kita langsung bergerak menuju ke CV Yatim Berkah Makmur dan bertemu dengan suadara TM selaku yang memproduksi bahan jenis madu palsu tersebut,” tuturnya.
“Berdasarkan keterangan suadara TM diajari dan diperintahkan oleh saudara MS pemilik CV Yatim berkah,” paparnya.
Modus operandi pelaku, sambung dia, pangan olahan jenis madu yang berbahan baku glukosa, fructose, dan molase diperjualbelikan seolah-olah madu asli kepada konsumen.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 140 Jo pasal 86 ayat (2) Jo Pasal 91 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pangan.
“Mereka terancam hukuman penjara 2 Tahun atau denda paling banyak Rp4 Miliar,” pungkasnya. (Jen)