SERANG/POSPUBLIK.CO – Dewan Pengupahan Provinsi Banten sudah selesai melaksanakan pembahasan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 yang menghasilkan tiga rekomendasi.
Rekomendasi itu, akan diusulkan ke Gubernur Banten Wahidin Halim untuk diputuskan.
Pantauan dilokasi, rapat pleno UMK 2021 yang diikuti tiga unsur berlangsung alot, rapat yang dimulai pukul 08:00 berakhir pukul 14:04 WIB.
Ketiga unsur yang terlibat di dewan pengupahan memliki pandangan berbeda, diantaranya unsur serikat pekerja mengusulkan kenaikan UMK 2021 sebesar 3,33 persen, unsur Apindo, mengikuti SE Ketenagakerjaan nilai UMK 2021 setara dengan 2020, sedangkan unsur pakar pengupahan mengusulkan 1,5 persen.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten sekaligus ketua Dewan Pengupahan Provinsi Banten Al Hamidi mengatakan, hasil rapat pleno dalam waktu dekat akan segera disampaikan kepada gubernur untuk ditetapkan.
“Tinggal kita merekomendasikan kepada Gubernur Banten, nanti tanggal 20 mudah-mudahan sudah ditandatangani Gubenur,” katanya kepada awak saat ditemui di kantor Disnakertrans Banten, Curug, Kota Serang, Kamis (12/11/2020).
Sementara itu, Ketua DPD SPSI Banten Redi Dermana mengatakan, UMK 2021 yang diusulkan naik meliputi enam kabupaten/kota, antara lain Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangsel, Kabupaten Serang, Kota Serang dan Kota Cilegon.
“Untuk Lebak dan Pandeglang memang sepakat tidak ada kenaikan sesuai dengan rekomendasi Bupati,” katanya.
Meskipun sifatnya masih rekomendasi, Redi meyakini rapat pleno penetapan UMK 2021 dapat diteken Gubernur Banten Wahidin Halim.
“Kita yakin pasti ditandatangani (Wahidin Halim,red) karena kalau tidak ditandatangani upah tidak akan berjalan,” ungkapnya. (Jen)