SERANG/POSPUBLIK.CO – Rapat Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) Banten yang meliputi unsur serikat pekerja, pakar akademisi, serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tak menghasilkan kesepakatan bulat terkait rekomendasi penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021.
Rekomendasi UMK yang dihasilkan dari rapat tersebut diwarnai persepsi berbeda unsur buruh menginginkan UMK 2021 rata-rata naik sebesar 3,33 persen, unsur pakar akademisi 1,5 persen, sedangkan Apindo menolak kenaikan UMK 2021.
Pakar dewan pengupahan Banten, Asep Abdullah Busro memberikan alasan atau dasar pertimbangan perihal rekomendasi UMK 2021 sebesar 1,5 persen.
Menurut Asep, kenaikan UMK 1,5 persen sebagai jalan tengah sekaligus solusi bagi kedua belah pihak, baik unsur serikat pekerja maupun Apindo yang memiliki kehendak berbeda atas penetapan UMK tersebut.
“Win-win solution dan keseimbangan serta mempertimbangkan aspirasi baik dari unsur serikat buruh maupun pengusaha maka nilai kenaikan 1,5 persen,” kata dia saat dikonfirmasi, Jumat (13/11/2020).
“Merupakan nilai yang proporsional dan akomodatif bagi para pihak, bagi perusahaan yang tidak mampu menerapkan upah tersebut dapat mengajukan permohonan penangguhan penerapan upah ke Disnaker,” tambahnya.
Selain itu, dikatakan Asep, kenaikan 1,5 persen bagi perusahaan yang tidak terdampak Pandemi Covid-19 berdasarkan perhitungan kombinasi antara formulasi perhitungan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Upah.
“Upah ini meliputi variabel nilai Pertumbuhan ekonomi dan Inflasi secara nasional yang dikombinasikan dengan mempertimbangkan dampak ekonomi menurunnya pendapatan perusahaan-perusahaan sebagai akibat adanya wabah pandemi Covid-19,” katanya.
Adapun soal tuntutan buruh menginginkan UMK naik sebesar 3,33 persen, Akademisi Untirta itu menganggap wajar karena bertujuan untuk meningkatkan taraf kesejahteraan buruh dalam memenuhi kehidupan sehari-hari.
Namun demikian, Asep menilai tuntutan 3,33 persen terlalu memaksakan sebab tidak mempertimbangkan kondisi perekonomian baik skala lokal maupun nasional
“Nilai kenaikan 3,33 persen itu saya pikir tidak proporsional dan tidak mencerminkan adanya toleransi terhadap kondisi penurunan pendapatan yang dialami oleh perusahaan yang banyak mengalami kolaps bahkan bangkrut akibat dampak wabah pandemik Covid-19,” tuturnya.
Terakhir, Asep pun berharap buruh dan pengusaha dapat bersatu serta bersinergi untuk bersama-sama melewati badai penurunan ekonomi akibat wabah pandemi Covid-19 dan melalukan langkah pemulihan ekonomi.
“Dengan persatuan Insha Allah semua teratasi dengan baik,” pungkasnya. (Jen)