SERANG/POSPUBLIK.CO – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Al Hamidi memastikan Jumat besok (20/11/2020) Gubernur Banten akan menerbitkan surat keputusan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2021.
Hal tersebut menyusul rekomendasi UMK dari dewan pengupahan provinsi telah diserahkan kepada Gubernur Banten.
“Hari ini lagi koordinasi sama gubernur (Wahidin Halim,red), asda I, sekda, mudah-mudahan besok sudah rampaung, karena paling telat besok Surat Keputusan UMK 2021 itu dikeluarkan,” katanya kepada awak media saat ditemui di Kota Serang, Kamis (19/11/2020).
Al menyebut, rekomendasi UMK tidak ada perubahan yakni dari unsur Apindo tetap merekomendasikan UMK 2021 tidak naik, unsur serikat pekerja merekomendasikan naik 3,33 persen, serta unsur pakar pengupahan mengusulkan naik 1,5 persen.
“Jadi, tinggal pak Gubernur (Wahidin Halim,red) mempertimbangkan bagaiamana nanti dalam rangka kebijakan yang adil,” ujarnya.
Sementara itu, Presedium Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) Alimin menegaskan, kenaikan UMK 2021 harga mati bagi buruh sehingga berdasarkan pertimbangan-pertimbangan buruh standar minimal kenaikan UMK 2021 sebesar 3,33 persen sesuai Inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi di Banten.
“Maka ketika tidak ada kenaikan UMK 2021 itu merupakan sebuah hal sangat ironis dilakukan oleh pemerintahan Gubernur Banten,” ungkap Alimin.
Hal serupa dikatakan ketua DPD SPN Banten, Intan Indria Dewi, menurutnya, gelagat Gubernur Banten yang selalu menutup ruang dengan buruh akan sulit menaikan UMK 2021, namun apapun alasanya buruh akan terus mendesak agar UMK 2021 tetap naik.
“Kekecewaan kami bahwa selama ini Gubernur yang selalu dianggap pro mendukung rakyat tapi tidak pernah mau menemui kami sebagai rakyatnya. Terbukti tidak pernah adanya niat baik dari Gubernur terhadap kami,” tegasnya.
Apabila UMK 2021 tidak naik, Intan mengaku akan melakukan pernyataan bersama seluruh pimpinan serikat buruh untuk menarik surat mandat terhadap Gubernur Banten.
“Ini adalah sikap buruh yang ada di Banten,” pungkasnya. (Jen)