SERANG/POSPUBLIK.CO – Warga Kota Serang berinisial H melaporkan dugaan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) pada acara Apel Akbar deklarasi damai yang digelar oleh Forum Persaudaraan Umat Islam (FPUIB) Provinsi Banten di Masjid Agung Ats-Tsauroh, Kota Serang pada 25 November 2020 lalu.
Kuasa hukum pelapor, Afirman Oktavianus mengatakan, Tujuan pelaporan ini untuk menegakan prtokol kesehatan serta memberikan efek jera terhadap oknum-oknum yang dengan sengaja menghasut orang untuk berkumpul ditengah tingginya penularan covid-19 di Banten umumnya Indonesia.
Kata dia, pemerintah pusat dan daerah telah berusaha semaksimal mungkin untuk menghentikan penyebaran covid-19 berikut dasar hukum penegakan petokol kesehatan tertuang dalam UU Nomor 6 tahun 2018 dan UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.
“UU Nomor 4 tahun 1984, sebagaimana disitu diatur dalam Pasal 14 ayat (1) barang siapa dengan sengaja menghalang-halangi pencegahan wabah penyakit maka sanksi pidananya itu satu tahun penjara dan denda sebesar Rp1 Juta,” katanya kepada awak media saat ditemui di Mapolda Banten, Kota Serang, Selasa (1/12/2020).
Gubernur Banten Lawyers Club (BLC) itu menerangkan setelah laporan ini masuk maka dalam waktu dekat Ditreskrimum Polda Banten akan melakukan gelar perkara.
Adapun, ujar dia, identitas pihak pelapor dan terlapor belum bisa diungkap ke Publik demi menjaga nama baik kedua belah pihak. Yang pasti, menurutnya ada beberapa orang termasuk panitia pelaksana Apel Akbar sebagai terlapor.
“Laporanya kegiatan aksi (apel akbar,red) FPUIB, ada beberapa orang untuk jumlahnya kita belum bisa membuka, kemudian untuk pelapornya sendiri kita masih belum bisa dipublikasi,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang dilampirkan, dikatakan Firman, bukti berupa link pemberitaan dari berbagai sumber media termasuk video-video yang meunjukan fakta riil dilapangan.
“Bukti yang kita laporkan yaitu beberapa sumber dari media elektronik, media sosial, dan surat kabar,” pungkasnya.(Jen)