SERANG/POSPUBLIK.CO – Warga Kota Serang berinisial H didampingi kuasa hukum dari Banten Lawyers Club (BLC) melaporkan dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) pada acara Apel Akbar deklarasi damai yang digelar oleh Forum Persaudaraan Umat Islam (FPUIB) Provinsi Banten di Masjid Agung Ats-Tsauroh, Kota Serang pada 25 November 2020 lalu.
Merespon hal itu, Tim Advokat Muslim Banten, Julianto, mengatakan, oknum pelapor dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang disematkan pada cara deklarasi damai FPUIB merupakan bentuk kedengkian atau kebencian untuk membuat gaduh umat muslim.
Kata dia, prinsipnya deklarasi damai FPUIB untuk memperkokoh kesatuan dan persatuan umat muslim dalam rangka menjaga ketertiban serta kedamaian di Tanah Air.
“Ada orang yang benci terhadap Islam, benci terhadap perstauan dan kesatuan, Artinya hak konstitusi warga negara ya silahkan itu (dilporkan,red) hak mereka tetapi apa yang mau dilaporkan” katanya kepada awak media saat dikonfirmasi lewat sambungan seluller, pada Selasa (1/12/2020).
Meski demikian, Juliyanto mengakui bahwa setiap warga negara secara konstitusional berhak untuk melaporkan perbuatan yang diduga melanggar hukum. Namun, kata dia, pelaporan tersebut harus berpangkal pada keadaan objektif sesuai fakta-fakta hukum dilapangan.
“Nah kalau yang dilaporkannya itu kegiatan positif, kegiatan ulama, dalam kegiatan itu (apel akbar,red) kan banyak Kiai, santri, ustadz, dan warga muslim,” terangnya.
“Dengan situasi seperi ini, pesan saya kepada pelapor silahkan laporkan tapi jangan buat kegaduhan,” paparnya.
Juliyanto pun mempertanyakan kenapa persoalan kecil selalu dipolitisir serta dibesar-besarkan diranah hukum, berbeda, kata dia, jika perkara besar yang menyangkut hajat hidup orang banyak tak pernah tersentuh hukum.
Dengan begitu, sambung dia, keadilan di negara Indonesia sulit ditegakan karena kekuasaan selalu berpihak pada yang kelompok-kelompok besar.
“Kenapa perkara besar tidak dilaporkan? kenapa masyarakat kumpul untuk persatuan justru dilaporkan?,” tanya Juliyanto.
Terakhir, Juliyanto pun komitmen akan mengindahkan proses hukum bahkan jika ada pemanggilan dari APH (aparat penegak huku) tak gentar pihaknya akan mengikuti rangkaian hukum tersebut.
“Kita akan hadir kalau memang dipanggil oleh penyidik untuk proses penyelidikan sesuai dengan KUHP,” pungkasnya.(Jen)