SERANG/POSPUBLIK.CO – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang, Yadi mengaku, pihaknya sedang mendalami dugaan praktek politik uang disalah satu TPS di Kecamatan Kibin, hingga videonya viral di berbagai kanal media sosial.
“Kami sedang melakukan pendalaman informasi awal, di kita juga ada praduga tak bersalah, sehingga harus didalami terlebih dahulu informasi yang diterima,”ujar Yadi, kepada awak media saat ditemui di salah satu Sekretariat Panwascam di Kabupaten Serang, Rabu (912/2020).
Menurut Yadi, dalam proses pembuktian dugaan praktek politik uang memerlukan rangkaian panjang, untuk itu, pihaknya tidak ingin mengganggu jalannya pemungutan suara. Sehingga tahapan yang dilakukan baru sebatas pendalaman informasi sembari menunggu selesainya pemungutan suara hingga didorong ke PPK dan ke KPU.
“Kita tetap memproses informasi awal ini sesuai Perbawaslu dalam penanganan pelanggaran, yaitu tiga plus dua hari setelah diregister. Ini baru dugaan pelanggaran, nanti unsur-unsur pelanggarannya masih diproses, pasal mana saja yang dilanggar,” ungkapnya.
Usai dilakukan identifikasi dilapangan, dikatakan Yadi, dalam waktu dekat langaung akan digekar pleno, sebab, kata dia, tahapan pertama pembuktian dugaan praktik politik uang dasarnya adalah informasi awal yang perlu dilakukan penelusuran lebih mendalam.
“Nah kalau syaratnya sudah lengkap baru kita register,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, dugaan praktik politik uang terekam kamera yang berlangsung pada saat pemungutan suara di salah satu TPS di Kampung Dadap, Desa Siagel, Kecamatan Kibin.
Dalam video yang berdurasi 00:04 detik itu terlihat seorang pria menggunakan Kacamata diduga membagi-bagikan uang kepada warga yang hendak melakukan pencoblosan di TPS.
Dalam video itu juga terlihat jelas seorang petugas KPPS menggunakan fasilitas lengkap dengan standar pengamanan covid-19 mendampingi oknum yang membagi-bagikan uang kepada warga. (*/Jen)