LEBAK/POSPUBLIK.CO– Peredaran rokok ilegal atau tanpa Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang merugikan keuangan negara sudah menyasar wilayah Lebak Selatan.
Informasi yang di himpun tim Pospublik.co dari salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, peredaran rokok tanpa cukai sudah berlangsung sejak lama yang diedarkan di Lebak Selatan. Hal tersebut diketahui pertama kalinya setelah melihat rokok itu tanpa menempelkan logo dari bea cukai.
Rokok Ilegal Diedarkan Oleh Sales
Rokok itu diedarkan melalui sales-sales yang tersebar dibeberapa titik dengan tujuan untuk membantu distribusi barang kesetiap warung-warung kecil. Salah satu salesnya yakni warga Desa Hegarmanah, Kecamatan Cibeber, Lebak Banten bernama Usup yang diduga menjadi salah satu sales atau pengedar rokok illegal.
“Kalau yang saya tau salesnya disini itu Pak Usup warga Desa Hegarmanah,” ungkapnya saat ditemui tim Pospublik.co, Sabtu (30/1/2020).
Para pengedar rokok ilegal tersebut, kata dia, mendatangkan rokok itu dari luar daerah Banten. Hal itu diketahui setelah mobil yang memasok barang ilegal itu bernopol luar daerah.
“Itu dipasoknya dari luar Banten menggunakan mobil bak terbuka, kadang bak tertutup,” terangnya.
Kedatangan barang ilegal tersebut selalu dilakukan pada malam hari, hal itu dilakukan untuk menghindari kecurigaan warga atau aparat. “Ya namanya barang ilegal pasti datangnya malam hari terus,” ucapnya.
Tak hanya meminta keterangan dari beberapa sumber, tim Pospublik.co pun menelusuri keberadaan rokok tersebut ke warung-warung di wilayah Lebak Selatan tepatnya dari Cikotok hingga wilayah Cikuya.
Dari hasil penelusuran, Tim mendapati 2 bungkus rokok dari merek yang berbeda, diantaranya merek PAS dan Euro Bold. Rokok tersebut dijajaki oleh para pelaku usaha warung dengan harga mulai dari Rp. 10.000 sampai dengan harga Rp. 13.000.
Tak sampai disitu, tim pun mencoba mencari orang bernama Usup yang diduga menjadi sales rokok illegal untuk memperdalam informasi.
Jaringan Pengedar Rokok Ilegal
Pada Minggu (31/1/2021) tim berhasil menemui sales rokok tersebut. Dari hasil pertemuan itu Usup membenarkan bahwa dirinya sebagai sales rokok illegal.
Pada kesempatan itu dirinya juga mengungkapkan bahwa rokok illegal tersebut dia dapatkan dari pemasok berinisial HU yang tinggal di wilayah Malingping, Lebak, Banten.
“Dapat dari Mas HU orang luar daerah cuma tinggal di Malingping,” ucapnya.
Pemasok ke beberapa titik di wilayah Lebak selatan tidak hanya satu orang, melainkan banyak orang yang diluar jaringan dirinya. “Yang masok ke daerah sini bukan hanya saya, tapi banyak juga dari luar,” ungkapnya.
Namun untuk markas besarnya rokok illegal tersebut, lanjut Usup, berada di wilayah Malingping. “Udah gini saja, pokoknya pusatnya itu di Malingping aja,” kata Usup.
Selain HU, dipaparkan Usup, ada juga tim yang mengakomodir seluruh sales atau pengedar berinisial RND yang berada di wilayah Malingping. “Kordinator Lapangannya itu Pak RLD dia sekarang ada di wilayah Malingping, kalau ingin informasi jelasnya ke dia saja,” paparnya.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim mencoba menemui pria berinisial RLD yang berlokasi di sekitar wilayah Malingping.
Dari hasil pertemuan itu, pria berinisial RLD mengakui bahwa dirinya sebagai Koordinator Lapangan rokok ilegal. Selain itu, dirinya juga mengakui bahwa pria bernama Usup adalah bagian dari timnya.”Ya, saya diamanahkan untuk jadi koordinator lapangan oleh bos, mas usup juga tim saya” kata RLD.
RLD juga mengklaim bahwa dirinya hanya mengurusi lapangan. Semantara untuk masalah pergudangan itu langsung di urus oleh kepada rekannya berinisial ASP.
“Kalau informasi mengenai pergudangan itu ke rekan saya aja Pak ASP orang Banjarsari,” ungkapnya.
Untuk diketahui, dari informasi yang di himpun tim Pospublik.co peredaran rokok ilegal tersebut tak hanya di edarkan di wilayah Lebak Selatan, melainkan di daerah pelosok Rangkasbitung pun sudah menyebar. (AR/Red)