SERANG/POSPUBLIK.CO – Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi , menyatakan siap pasang badan untuk melakukan perlawanan terhadap para pengusaha yang mengajukan permohonan pembatalan (Judicial Review) Peraturan Daerah (Perda) Pengelola Usaha Kepariwisataan (PUK) ke Mahkamah Agung (MA).
Diketahui, Perda PUK merupakan aturan yang membatasi Minuman Keras (Miras) agar tidak dijual belikan secara bebas dan mebatasi Tempat hiburan malam di Kota Serang.
Budi Rustandi mengatakan, sebagai Ketua DPRD Kota Serang dirinya mempunyai tanggungjawab secara moral dan jabatan atas Perda PUK. Karena bagaimana pun DPRD Kota telah menyepakati adanya peraturan tersebut, agar peredaran miras di Kota Serang tidak dijual secara bebas.
“Rapat Pimpinan kali ini membahas mengenai permohonan pembatalan perda PUK ke MA yang menginginkan Miras di Kota Serang di jual belikan secara Bebas. saya dengan tegas menyatakan akan melakukan perlawanan atas permohonan pembatalan perda PUK ke MA oleh para pengusaha,” kata Budi, saat ditemui di Gedung DPRD Kota Serang, Rabu (3/2/2021).
Sebagai bentuk perlawanan untuk mempertahankan penerapan Perda PUK, pihaknya akan melayangkan surat dan siap berhadapan dengan pengusaha di MA.
“Sebagai bentuk perlawanan. Saya mengirimkan surat ke MA untuk menolak gugatan Perda PUK yang dimotori oleh para pengusaha,” tegasnya.
Tak hanya itu, dirinya juga berharap langkah yang diambil oleh dirinya mendapatkan dukungan dan do’a dari masyarakat Kota Serang.
“Saya meminta dan memohon do’a nya kepada masyarakat Kota Serang. Agar ikhtiar saya untuk melarang penjualan miras dan tempat hiburan malam di Kota Serang bisa membuahkan hasil yang di Inginkan masyarakat,” harapnya. (Adv)